dia-bg

Pengawasan dan pengelolaan peraturan kosmetik anak

Mengatur produksi dan kegiatan usaha kosmetika anak, memperkuat pengawasan dan penatausahaan kosmetika anak, menjamin keamanan anak dalam menggunakan kosmetika, sesuai dengan peraturan pengawasan dan tata usaha kosmetika serta peraturan perundang-undangan lainnya, pangan negara dan administrasi obat untuk membuat ketentuan peraturan kosmetik anak-anak (selanjutnya disebut peraturan), dengan ini dirilis, dan “peraturan” pelaksanaan pengumuman masalah terkait adalah sebagai berikut:
Mulai tanggal 1 Mei 2022 kosmetik anak yang diajukan pendaftaran atau pengarsipannya harus diberi label sesuai dengan Ketentuan;Apabila kosmetik anak yang didaftarkan atau dicatatkan tidak diberi label sesuai dengan Ketentuan, maka pendaftar atau pencatatan kosmetik harus menyelesaikan pemutakhiran label produk sebelum tanggal 1 Mei 2023 agar sesuai dengan Ketentuan.
Ketentuan tentang pengawasan dan penatausahaan kosmetika anak.
Yang dimaksud dengan “kosmetik anak” sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan ini adalah kosmetika yang cocok untuk anak di bawah 12 tahun (termasuk 12 tahun) dan mempunyai fungsi membersihkan, melembapkan, menyegarkan, dan tabir surya.
Produk dengan label seperti “berlaku untuk seluruh populasi” dan “digunakan oleh seluruh keluarga” atau menggunakan merek dagang, pola, homonim, huruf, pinyin Cina, angka, simbol, bentuk kemasan, dll. untuk menunjukkan bahwa pengguna produk tersebut termasuk anak-anak tunduk pada pengelolaan kosmetik anak.
Peraturan ini sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik kulit anak dan mensyaratkan bahwa desain formula kosmetik anak harus mengikuti prinsip keselamatan terlebih dahulu, prinsip khasiat esensial dan prinsip formula minimal: Bahan baku kosmetik dengan sejarah penggunaan yang aman dan panjang harus dipilih, bahan baku baru yang masih dalam masa pemantauan tidak boleh digunakan, dan bahan baku yang dibuat dengan teknologi baru seperti teknologi gen dan nanoteknologi tidak boleh digunakan.Jika tidak ada bahan baku pengganti yang harus digunakan, alasannya harus dijelaskan dan keamanan kosmetik anak harus dievaluasi;Dilarang menggunakan bahan baku untuk tujuan memutihkan bintik, menghilangkan jerawat, menghilangkan bulu, menghilangkan bau badan, anti ketombe, mencegah rambut rontok, mewarnai rambut, mengeriting, dan lain-lain, jika penggunaan bahan baku untuk keperluan lain diperbolehkan. memiliki efek di atas, kebutuhan penggunaan dan keamanan kosmetik anak-anak harus dievaluasi;Kosmetik anak harus dinilai dari keamanan, stabilitas, fungsi, kesesuaian dan aspek bahan baku lainnya, dipadukan dengan karakteristik fisiologis anak, sifat ilmiah dan kebutuhan bahan baku, terutama rempah-rempah, perasa, pewarna, pengawet dan surfaktan.

Administrasi makanan dan obat-obatan negara


Waktu posting: 03-Des-2021