Untuk mengatur kegiatan produksi dan operasional bisnis kosmetik anak, memperkuat pengawasan dan pengelolaan kosmetik anak, serta menjamin keamanan penggunaan kosmetik oleh anak. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengawasan dan pengelolaan kosmetik serta peraturan perundang-undangan lainnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peraturan tentang kosmetik anak (selanjutnya disebut peraturan). Dengan ini diumumkan bahwa "peraturan" tersebut akan diberlakukan.
Mulai tanggal 1 Mei 2022, kosmetik anak yang mengajukan pendaftaran atau pencatatan wajib mencantumkan label sesuai dengan Ketentuan; Apabila kosmetik anak yang diajukan pendaftaran atau dicatat tidak mencantumkan label sesuai dengan Ketentuan, maka pendaftar kosmetika atau yang dicatat wajib menyelesaikan pemutakhiran label produk sebelum tanggal 1 Mei 2023 agar sesuai dengan Ketentuan.
Ketentuan tentang pengawasan dan pengelolaan kosmetik anak.
Yang dimaksud dengan “kosmetik anak” sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan ini adalah kosmetik yang diperuntukkan bagi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun (termasuk anak yang berusia 12 tahun) dan mempunyai fungsi sebagai pembersih, pelembab, penyegar, dan tabir surya.
Produk yang mencantumkan label “berlaku untuk seluruh masyarakat” dan “digunakan oleh seluruh keluarga” atau yang menggunakan merek dagang, pola, homonim, huruf, pinyin, angka, simbol, bentuk kemasan, dan sebagainya yang menunjukkan bahwa pengguna produk tersebut adalah anak-anak, maka dikenakan sanksi administrasi kosmetik anak.
Peraturan ini sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik kulit anak-anak dan mengharuskan desain formula kosmetik anak-anak harus mengikuti prinsip keselamatan pertama, prinsip khasiat esensial dan prinsip formula minimal: Bahan baku kosmetik dengan sejarah panjang penggunaan yang aman harus dipilih, bahan baku baru yang masih dalam periode pemantauan tidak boleh digunakan, dan bahan baku yang disiapkan dengan teknologi baru seperti teknologi gen dan nanoteknologi tidak boleh digunakan. Jika tidak ada bahan baku pengganti yang harus digunakan, alasannya harus dijelaskan, dan keamanan kosmetik anak-anak harus dievaluasi; Tidak diperbolehkan menggunakan bahan baku untuk tujuan memutihkan bintik-bintik, menghilangkan jerawat, menghilangkan bulu, menghilangkan bau badan, anti ketombe, mencegah rambut rontok, mewarnai rambut, mengeriting rambut, dll., jika penggunaan bahan baku untuk tujuan lain dapat memiliki efek di atas, perlunya penggunaan dan keamanan kosmetik anak-anak harus dievaluasi; Kosmetik anak-anak harus dievaluasi dari segi keamanan, stabilitas, fungsi, kesesuaian dan aspek-aspek lain dari bahan bakunya, dipadukan dengan karakteristik fisiologis anak-anak, sifat ilmiah dan kebutuhan bahan baku, terutama rempah-rempah, perasa, pewarna, pengawet dan surfaktan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Negara
Waktu posting: 03-Des-2021